JAKARTA, lintasbarometer.com
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana sebesar Rp 155 triliun dari aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, beberapa temuan teridentifikasi mengalir ke berbagai pihak mulai dari oknum polisi, ibu rumah tangga hingga pelajar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama dengan komisi III DPR RI, Selasa (13/9).
“Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun),” ungkap Ivan.
“Enggak (hanya ke rekening polisi, melainkan) semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” ungkap Ivan.
Ivan menyampaikan sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 312 rekening dengan total Rp 836 miliar. Sementara PPATK menemukan sebanyak 139 rekening yang dipergunakan untuk transaksi judi online.
“Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.
Terkait dengan aliran dana kepada oknum polisi, PPATK telah berkoordinasi dengan Polri.
“(Aliran dana judi oline ke Polri) Kita masih melakukan analisis, dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri,” kata Ivan
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memiliki mekanisme antara dua lembaga ini.
“Mekanismenya antara Bareskrim dan PPATK, saat ini saya belum dapat info dari Bareskrim,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (14/9).
Namun, jenderal bintang dua ini belum merinci seperti apa mekanisme yang dimaksudnya tersebut. Karena, memang dirinya belum mendapatkan informasi lengkap dari pihak Bareskrim Polri. (Aktual)