Diperiksa, Eks Bupati Indragiri Hilir Sakit Jantung

Indragiri Hilir4691 Dilihat
banner 468x60

INHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) IM, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (23/6/2022). Bupati Inhil dua periode itu diperiksa sebagai tersangka.

IM diterapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil ke PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2005 senilai Rp4,2 miliar.

Tidak hanya IM, Kejari Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM, ZI, sebagai tersangka. Ia sudah ditahan usai di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan, IM memenuhi panggilan jaksa penyidik. “(Tersangka) sudah dipanggil, datang. Cuma dia ini masih sakit kondisinya,” ujar Rini.

Rini menyebut, tersangka belum memberikan keterangan lengkap. Jaksa baru mengajukan pertanyaan awal, dan tidak melanjutkan pemeriksaan karena melihat kondisi kesehatan mantan bupati IM.

Memastikan tersangka betul-betul sakit, jaksa mendatangkan dokter untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit tersebut. “Intinya kondisi (tersangka) masih lemah, masih harus istirahat,” ungkap Rini.

IM sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Ketika itu, ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter. “Itu kan kemarin tidak ada surat dokternya,” kata Rini.

Rini menambahkan, saat ini proses pemberkasan masih berjalan. Jaksa sudah memeriksa cukup banyak saksi pasca penetapan tersangka.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra. Menurutnya, IM menderita penyakit jantung. “Yang bersangkutan belum bisa diperiksa karena sakit dan sedang dirawat inap,” ucap Haza.

Haza menyebut, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap IM. “Akan dijadwalkan ulang pemeriksaan. Akan diperiksa lagi jika kondisi sudah sehat,” tutur Haza.

IM dan ZI ditetapkan sebagai tersangka usai tim jaksa penyidik melakukan ekspos perkara, Kamis (16/6/2022). Hasil ekspos, tim jaksa penyidik menemukan siapa pelaku dan dua alat bukti yang sah dalam dugaan tindak pidana rasuah itu.

Ketika itu, ZI langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Sementara, IM tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik.

Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

PT GCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk saat IM menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.

PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selama proses penyidikan umum, tim jaksa penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi dan 2 orang ahli.

Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM. (Clh/lbr)

banner 336x280