Kejam! Seorang Ibu Rumah Tangga di Riau Dibunuh, Jasadnya Diseret dan Ditelanjangi

Indragiri Hilir3490 Dilihat
banner 468x60

INHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Berdalih sakit hati, Paringotan Sianturi (30) warga Rokan Hilir, Riau tega membunuh dan menelanjangi dan menyeret jasad Sartini (51), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku berhasil ditangkap anggotaPolsek Kempas, Inhil, Riau.

“Tidak butuh lama, petugas berhasil menangkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korbannya bernama Sartini usia 51 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, Minggu (28/3/2021).

Dia menjelaskan, pembunuhan itu dipicu karena pelaku beranama Parningotan Sianturi (30) sakit hati karena sering dihina korban terkait buah sawit yang dijualnya. Karena sakit itulah dia membunuh dan menelanjangi wanita paruh baya itu.

Kasus pembunuhan ini berawal pada 27 Maret 2021 sekitar pukul 9.00 WIB, saat anak korban bernama Arti Dwi Cahyati melihat ibunya ke luar rumah sambil membawa timbangan buah sawit. Rumah mereka berada di Dusun 2, RT 006/RW 004, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil. Korban sehari hari membantu suaminya membeli buah sawit warga. Namun setelah itu anaknya tidak melihat ibunya lagi.

Rupanya, korban bertemu dengan pelaku. Dari keterangan Paringotan, korban kembali mempertanyakan buah sawit korban yang dinilai tidak bagus. Pelaku pun akhirnya melampiaskan apa yang sudah dipendam di hatinya.

Pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit. Setelah itu pelaku membenamkan kepala korban sampai tidak bernapas lagi. Selanjutnya korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit kemudian pelaku membuka pakaian korban.

“Motif menelanjangi ingin membuat korban malu. Pelaku mengaku sakit hati karena korban mengucapkan brondolan sawit pelaku banyak yang sudah busuk,” imbuhnya.

Korban diketahui keberadaan setelah warga menemukan sepeda motor korban. Pencaharian dilanjutkan dan berhasil menemukan korban yang sudah tidak bernyawa. Polisi yang mendapat laporan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

“Tersangka ditangkap tadi malam pukul 23.30 WIB di tempat persembunyiannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal,” tandasnya. (Sindonews)

banner 336x280