Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda ATR 72-600 ke Kejagung

Nasional8497 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (11/1). Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pembelian pesawat terbang ATR 72-600.

Erick, melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan maskapai penerbangan milik Indonesia itu, langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. “Hari ini, adalah yang menjadi permasalahannya (untuk dilaporkan) adalah soal Garuda Indonesia,” kata Burhanuddin saat konfrensi pers bersama Erick Thohir, di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1).

Burhanuddin menjelaskan, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Garuda Indonesia, adalah bagian dari kerjasama antara Kementerian BUMN, dengan Kejaksaan. Kata dia, kerjasama tersebut dalam upaya pemerintah, dan penegak hukum untuk membersihkan perusahaan-perusahaan plat merah, dari praktik-praktik korupsi yang terjadi di masa lalu dan merugikan negara.

“Seperti yang sebelum-sebelumnya, seperti kasus (korupsi) Jiwasraya, dan juga korupsi di ASABRI,” ujar Burhanuddin. Terkait pelaporan dugaan korupsi yang terjadi di Garuda Indonesia kali ini, Burhanuddin mengungkapkan sementara ini menyangkut soal pembelian pesawat terbang. “Bahwa laporan (dugaan korupsi) Garuda Indonesia hari ini, adalah terkait dengan dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ATR 72-600,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin masih belum menjelaskan terang soal detail dugaan korupsi dalam pembelian ATR 72-600 tersebut. Namun Burhanuddin mengungkapkan, pelaporan dugaan korupsi tersebut, terjadi pada masa pengelolaan PT Garuda Indonesia, di bawah Direktur Utama (Dirut) AS yang saat ini berstatus dalam penahanan terkait kasus korupsi juga. “ATR 72-600 ini, pada jaman Direktur Utama-nya, adalah AS. Dan AS, kini sudah berada di dalam tahanan,” kata Burhanuddin.

Erick Thohir menambahkan, pelaporannya kali ini, sebetulnya melengkapi bahan data dan alat-alat bukti, dari proses penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia yang sudah dalam penyelidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Erick mengaku dalam pelaporannya kali ini, juga dengan membawa serta hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan (BPKP). Hanya, ia belum mau membeberkan nilai kerugian negara hasil audit BPKP tersebut.

“Tadi Jaksa Agung sampaikan, dari laporan yang sudah ada menjadi penyelidikan. Dan kami melengkapi, apalagi ditambah data-data dari BPKP tentang ATR 72-600 yang saat ini sudah diselidiki,” kata Erick. Ia memastikan, penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia ini bukan untuk menargetkan orang-orang tertentu yang selama ini mengelola perusahaan penerbangan plat merah. Namun dikatakan Erick, lebih kepada upaya pemerintah, dan penegak hukum untuk memastikan BUMN-BUMN dalam status bersih, dan bebas dari praktik korupsi.

“Bahwa ini, bukan sekadar pengungkapan, atau untuk menghukum oknum-oknum yang ada di Garuda, tetapi lebih kepada perbaikan-perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai dengan program yang kita dorong untuk transformasi bersih-bersih,” kata Erick. Ia optimistis, upaya hukum yang dilakukan, dapat membuat BUMN-BUMN, seperti Garuda Indonesia, mampu untuk menjadi perusahaan milik negara yang sehat, dan bersih. (Republika)

banner 336x280