Korupsi Rp 7,4 Miliar, MALING dari Riau Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Pekanbaru9440 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Maling dari Riau ini dituntut 8,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.

Malin itu adalah Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini,

Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021 itu, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti korupsi Rp 7,4 miliar.

Tuntutan terhadap Mursini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/12/2021). Mursini sebagai terdakwa hadir melalui virtual dari Rutan Pekanbaru.

“Tuntutan terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai hakim Dahlan, agar menghukum Mursini membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

“Sidang digelar kemarin. Terdakwa hadir secara virtual. Tuntutan itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang selama ini kita tangani,” kata Hadiman.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Mursini bersalah melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair JPU, yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Selain tuntutan pidana pokok dan pidana denda, JPU menuntut pidana tambahan. Pidana tambahan yakni Rp 1,5 miliar lebih,” sebut Hadiman. (Tp/lbr)

banner 336x280