Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2022 Disampaikan Bupati pada Sidang Paripurna

Bengkalis2304 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Ranperda APBD TA 2022 Kabupaten Bengkalis disampaikan oleh Bupati Kasmarni pada rapat paripurna DPRD Bengkalis yang dipimpin oleh wakil ketua I Syahrial dan didampingi wakil ketua III Syaiful Ardi, Selasa (23/11/2021).

Sebelum penyampaian Ranperda, terlebih dahulu pimpinan rapat Syahrial menyampaikan penetapan Propemperda TA 2022, dilanjutkan penyerahan laporan reses masa sidang III oleh tujuh fraksi DPRD kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menjadi bahan masukan dalam pembangunan Kabupaten Bengkalis kedepannya.

Untuk laporan reses Fraksi PKS disampaikan oleh Susianto SR, Fraksi Golongan Karya oleh Rahmah Yenny, Fraksi PDI Perjuangan oleh Febriza Luwu, Fraksi PAN oleh H. Zamzami, Fraksi Partai Gerindra H. Arianto, Fraksi Suara Rakyat oleh Askori, dan Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia oleh Irmi Syakip Arsalan.

Telah kita ketahui bersama, sebelum Penyampaian Ranperda RAPBD Kabupaten Bengkalis T.A 2022 disampaikan dalam rapat paripurna hari ini, terlebih dahulu telah dilaksanakan pembahasan Rancangan KUA-PPAS, baik ditingkat Komisi – Komisi dengan OPD terkait sebagai mitra kerjanya dan dilanjutkan rapat Badan Anggaran dengan Komisi – Komisi dan rapat Badan Anggaran dengan TAPD.

Selanjutnya ditindak lanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022.

Total rancangan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 yang disampaikan Bupati Kasmarni yaitu sebesar Rp. 3.999.958.390.962,-.

” Harapan kami dan menjadi harapan kita semua tentunya, melalui APBD TA 2022 ini, kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara maksimal, sehingga berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daerah,” ujar Kasmarni dalam pidatonya.

Ia melanjutkan, sangat disadari bahwa peran legislatif di dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis tidaklah kecil, untuk itu masukan dan saran berupa pokok-pokok pikiran DPRD sangat perlu diberikan ruang dan anggaran, agar ap yang telah diserap dari konstituennya di lapangan terakomodir di dalam rencana belanja yang telah disusun pada RAPBD Tahu 2022 ini.

” Kami berharap Ranperda tentang APBD TA 2022 dapat segera disetujui bersama, mengingat pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” tutup Bupati. (Hms/ lbr)

banner 336x280