PEKANBARU, lintasbarometer.com
Dosen Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswi. Pelaku sempat diperiksa dengan alat uji kebohongan atau lie detector.
“SH kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (18/11/2021).
Penetapan tersangka yang berinisial SH ini sudah melalui proses penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta pemeriksaan barang bukti yang diamankan. Kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya ada peningkatan status tersangka.
Polda Riau juga bekerja dengan Mabes Polri untuk penggunaan alat lie detector. Tersangka akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya kini.
“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasus pencabulan dosen terhadap mahasiswi berinisial L viral di media sosial. Korban mengaku sempat dicium oleh pelaku ketika proses bimbingan skripsi. Karena mendapat pelecehan seksual ini L melaporkan ke polisi. (Inews)