JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun ada beberapa pelonggaran salah satunya pembukaan kembali Mal mulai 26 Juli 2021 di wilayah PPKM Level 3, tentunya dengan sejumlah aturan diantaranya jam operasional yang dibatasi hanya sampai pukul 17.00.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah dengan PPKM Level 3.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat,” jelas Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021)
Aturan serupa juga diterapkan untuk pembukaan rumah ibadah di wilayah dengan PPKM Level 3. Pengunjung rumah ibadah diperbolehkan dengan maksimal 25%. Pengunjung yang ingin melakukan kegiatan peribadatan diminta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Tempat ibadah Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Wihara dan Kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang yang menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” papar Luhut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 selama seminggu. Ini terhitung mulai besok, Senin, 25 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Jokowi menuturkan, perpanjangan kebijakan ini dilakukan setelah melihat adanya tren perbaikan dalam pengendalian Covid-19 selama PPKM Level 4 dijalankan.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli-2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” papar Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung semua kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Terutama pada masa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 selama 23 hari yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Menurut Jokowi, selama PPKM Darurat berlangsung, terjadi tren perbaikan kasus Covid-19 di dalam negeri.
“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikannya dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity ratemulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Jawa,” katanya.
Meski begitu, Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap ekstra hati-hati. Tren perbaikan harus tetap diimbangi dengan kewaspadaan tinggi menghadapi ancaman virus. Apalagi saat ini, Indonesia menghadapi varian delta yang menular dengan cepat.
“Namun demikian kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” katanya.
Kepala Negara itu menambahkan, pemerintah juga akan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan aspek ekonomi.
“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” pungkas Jokowi. (Akurat)