PEKANBARU, lintasbarometer.com
Dua kontraktor di Kota Pekanbaru ditangkap polisi karena diduga memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, terbongkarnya kasus itu berawal saat petugas kantor kesehatan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggagalkan seorang calon penumpang yang kedapatan menggunkan surat bebas Covid-19 palsu.
Calon penumpang berinisial HH yang berprofesi sebagai kontraktor itu kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Dari keterangan HH ini, akhirnya terungkap kalau surat bebas Covid-19 palsu itu didapat dari rekan sekantornya berinisial JO. Dari keterangan itu, kita tangkap JO di kantornya,” katanya, Jumat (2/7/2021).
Kombes Nandang menuturkan, dari tersangka JO ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya printer, laptop, dan surat keterangan bebas Covid dari sebuah rumah sakit yang telah dipalsukan.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (***)