JAKARTA, lintasbarometer.com
Mendagri Tito Karnavian resmi menerbitkan aturan sebagai payung hukum penerapan PPKM darurat. Payung hukum berupa Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri ini diteken hari ini, Jumat (2/7). Aturan ini mengatur secara rinci sejumlah pelaksanaan teknis PPKM darurat. Mulai dari aturan Work From Home, cakupan pemberlakuan PPKM darurat, syarat operasional transportasi massal, operasional tempat umum dan tempat ibadah, hingga sanksi pada kepala daerah yang tidak mematuhi PPKM darurat.
Poin-poin yang diatur dalam Instruksi Mendagri sama dengan paparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KCP-PEN Luhut Pandjaitan kemarin. (Kumparan)