Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Karyawan Bank BJB Pekanbaru Raup Rp 3,2 Miliar

Pekanbaru7105 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Dua karyawan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, masing-masing Manager Bisnis Komersial Bank Jabar Banten (BJB) IOG dan seorang teller, TDC, ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan perbankan.

Manager Bisnis Komersial BJB Cabang Pekanbaru, IOG, menirukan tanda tangan nasabah dengan menggasak uang hingga Rp 3,2 miliar.

Kejadian berawal saat nasabah BJB Cabang Pekanbaru, Arif Budiman, mengetahui telah terjadi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya tanpa persetujuannya sebagai pemegang rekening.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan fakta terjadihya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi sembilan lembar cek mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 3.200.800.000,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (25/6/2021).

Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi.

“Tersangka IOG meminta kepada teller berinisial TDC untuk memalsukan tanda tangan. Kemudian melakukan penarikan dari rekening giro milik korban tanpa verifikasi. Ia memberikan uang kepada IOG ini,” jelas Kabid Humas Polda Riau.

Kombes Pol Sunarto menambahkan, atas dasar itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku IOG di Jakarta, lalu menahan pelaku.

Barang bukti diamankan Ditkrimsus Polda Riau antara lain sembilan lembar cek keluaran Bank BJB telah ditransaksikan, print out mutasi rekening, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar. (Kumparan)

banner 336x280