Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19 di Riau Diperketat

Pekanbaru8035 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Riau saat ini lebih memperketat pemeriksaan dokumen berupa surat keterangan rapid antigen terutama di bandara.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang menggunakan dokumen perjalanan bebas Covid-19 palsu di Riau. Seperti baru-baru ini petugas mengamankan oknum pembuat surat bebas Covid-19 paslu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir kepada Awak media Jumat (11/6/2021) di Pekanbaru.

Mimi Nazir mengatakan, pemeriksaan dokumen syarat perjalanan khususnya di bandara selama ini dilakukan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Pihak Satgas sudah berkoordinasi agar pemeriksaan lebih diperketat, agar kejadian beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.

“Sekarang pemeriksaan dokumen syarat perjalanan seperti surat antigen negatif (bebas) Covid-19 di bandara lebih diperketat lagi oleh petugas,” katanya.

Karena itu, Mimi Nazir mengajak masyarakat untuk memahami makna penggunaan keterangan negatif Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

“Keterangan tersebut juga untuk mengetahui kondisi pasien yang akan melakukan perjalanan benar-benar sehat. Jadi tidak asal buat saja,” ujarnya.

Disamping itu, Mimi Nazir juga meminta kesadaran masyarakat dalam hal pentingnya pemeriksaan tersebut. Karena jika seandainya melakukan tes dan ternyata hasilnya positif, bisa langsung dilakukan mendatangi rumah sakit atau pelayanan kesehatan terdekat.

“Kesadaran masyarakat penting. Jangan sudah tau positif malah berkeliaran. Padahal ini berbahaya bisa menyebar keanggota keluarga yang lain,” pungkasnya. (Clh/Lbr)

banner 336x280