JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2022 sebesar Rp43,19 triliun. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, pagu ini dari rupiah murni sebesar Rp33,62 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp7,08 miliar, dan BLU sebesar Rp9,5 triliun.
“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahulan RAPBN tahun anggaran 2022 sebesar Rp43,19 triliun,” kata Dito, dalam video virtual, Kamis (10/6/2021).
Lanjutnya, anggaran tersebut akan diberikan kepada lima program Kementerian Keuangan yakni kebijakan fiskal Rp27 miliar, pengelolaan penerimaan negara Rp2,20 trilun, pengelolaan belanja negara Rp18 miliar, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp144 miliar, dan dukungan manajemen Rp39,7 triliun.
“Sehingga jumlahnya Rp43,19 triliun,” bebernya.
Selain itu, DPR menyepakati bahwa dalam menjalankan program-program strategis pada 2022 agar melakukan upaya, kebijakan dan program yang diarahkan pada penerimaan perpajakan yang sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional, pendalaman pasar keuangan, inovasi pembiayaan, implementasi penganggaran berbasis kinerja di setiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah.
“Serta mengoptimalkan manfaat dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi dan terkonsolidasi,” tandasnya. (Sindonews)