Polda Riau Tingkatkan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Rohil ke Penyidikan

Pekanbaru1720 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah dik (penyidikan),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Menurutnya, peningkatan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 6 Mei 2021.

“Tanggal 6 Mei, gelar perkara, maka peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2017,” ujar Sunarto, Kamis (20/5/2021).

Selanjutnya, kata Sunarto, penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan. “Kami akan periksa para saksi,” kata Sunarto.

Selain memeriksa saksi, Polda Riau juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk audit penghitung kerugian negara. “Penyidik akan koordinasi dengan BPK,” kata Sunarto.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Riau digugat praperadilan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru selaku Termohon I dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polda Riau sebagai Termohon II.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menangani kasus SPPD fiktif di DPRD Rohil sejak 2018 lalu. Namun pengurusan dinilai jalan di tempat.

Diketahui, Polda Riau membuka kembali penyelidikan kasus itu sejak terhenti cukup lama. Sejumlah pihak kembali dipanggil.

Penanganan perkara itu menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau pada 2018. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa Surat Pertanggungjawaban sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Dalam proses pengusutan, penyidik sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Rohil periode 2014 – 2019, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan saksi ahli. (Clh/Lbr)

banner 336x280