Larangan Mudik Masih Berlaku, Bepergian 18-24 Mei Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Nasional5020 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Larangan mudik masih berlaku, hal ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Dia mengingatkan, larangan mudik Lebaran bagi masyarakat masih berlaku hingga 17 Mei 2021.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Dan juga Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021,” Kata Adita dalam konferensi pers melalui chanel YouTube, Kamis (13/5/2021).

“Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi,” Ujarnya.

Dia meminta masyarakat untuk membatasi perjalanan. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

“Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi,” Jelasnya.

Diingatkan juga seluruh moda transportasi masih tetap beroperasi dengan pembatasan dan hanya melayani kegiatan yang memang masih diperbolehkan atau dikecualikan berdasarkan SE dan Peraturan Menhub.

Selanjutnya, Adita mengatakan, pada 18 hingga 24 Mei merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Untuk masyarakat yang bepergian memakai transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan, yakni, kelengkapan surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sementara untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

“Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu,” Ucapnya. (Ip/ Lbr)

banner 336x280