PEKANBARU, lintasbarometer.com
Suasana Bandara SSK II Pekanbaru pada hari pertama larangan Mudik Lebaran pada Kamis (6/5/2021) tampak jauh lebih sepi dibanding hari biasanya.
Walau sudah masuk larangan Mudik Lebaran , Bandara SSK II Pekanbaru tetap beroperasi dan masih melayani penumpang, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi mengatakan, pada Kamis ( mulai larangan Mudik Lebaran ) ini terdapat 1 kali penerbangan yang dilayani oleh pihaknya berdasarkan ketentuan yang telah ada.
“Berdasarkan aturan, tetap ada pengecualian.
Bandara hari ini tetap beroperasi.
Pada hari ini tanggal 6 Mei 2021, kami melayani satu kali penerbangan Penumpang Komersial Route CGK-PKU- CGK oleh Garuda Indonesia,” kata Yogi kepada Tribun.
Dijelaskan Yogi, penumpang yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara adalah penumpang yang telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas tersebut, dan pihaknya menjalankan aturan itu, demikian juga penumpang juga harus mematuhi apa yang sudah diatur dalam Surat Edaran itu.
“Bisa dijalankan tapi tentunya dengan tetap mematuhi peraturan sebagaiman telah diatur Dalam Surat Edaran Gugus Tugas,” ulasnya.
Ditanya jumlah penumpang yang melakukan perjalanan pada Kamis ini, dikatakan Yogi, nantinya pihaknya akan merilis dan melakukan rekap terlebih dulu.
“Kalau untuk jumlah penumpang, nanti akan kita rekap dulu, nanti kita sampaikan setelah operasional bandara selesai, agar datanya final kita sampaikan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan untuk melakukan Mudik Lebaran pada tahun ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebagaimana sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah lebaran.
Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat lebaran.
Adapun larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Untuk larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu, penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
Kemudian penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
Selanjutnya penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi atau repatriation flight, yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
Kemudiam penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan operasional angkutan udara perintis, penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
Kendaraan Mudik Disuruh Putar Balik
Larangan Mudik Lebaran dimulai hari ini, dan aparat gabungan melakukan penyekatan terhadap kendaraan mudik di pintu masuk Kota Pekanbaru, Kamis (6/5/2021).
Penyekatan seiring pemberlakuan larangan mudik terhitung hari ini.
Satu titik penyekatan yakni Persimpangan Garuda Sakti.
Kendaraan yang melintas dari Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru menuju arah perbatasan Bangkinang, Kabupaten Kampar maupun sebaliknya menjalani pemeriksaan.
Pantauan Tribunpekanbaru.com, aparat gabungan melakukan pemeriksaan di kedua jalur jalan tersebut.
Mereka juga memasang penyekat di persimpangan jalan itu.
Penyekat itu hanya muat dilalui satu unit kendaraan.
Kendaraan pun melintas satu persatu setelah menjalani pemeriksaan.
Mereka menanyai sejumlah pengendara mobil pribadi yang datang dari arah Pekanbaru atau datang dari arah Bangkinang.
Petugas juga menanyai tujuan pengendara dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Satu pengendara, Rahmad mengaku harus melintas di sana lantaran dirinya bekerja di Kabupatan Kampar. Pria itu tampak sendirian di mobil tersebut.
“Ini rencana mau pergi kerja ke Kampar,” jelasnya.
Pria tersebut mengaku hanya pergi bekerja saat melintas di lokasi penyekatan Simpang Garuda Sakti. Ia menilai positif adanya penyekatan untuk mencegah arus mudik.
Perwira Pengendali Giat Penyekatan Simpang Garuda Sakti, Ipda Ido Agusti menyebut bahwa penyekatan di perbatasan berlangsung mulai hari ini.
Ia menegaskan bahwa seluruh jenis angkutan penumpang dilarang untuk Mudik Lebaran 2021.
“Kita lakukan penyekatan sejak jam delapan tadi, sampai sekarang. Malam hari juga kita lakukan penyekatan,” jelasnya.
Ido menegaskan bahwa saat ini prioritas penyekatan yakni kendaraan umum dan kendaraan angkutan penumpang. Mereka memeriksa identitas pengendaran dan surat kelengkapan kendaraan.
“Kita juga periksa, apa ada indikasi mudik, kita periksa barang bawaan di kendaraan. Kalau mudik kita suruh putar balik,” terangnya.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya belum mendapati kendaraan yang mudik dari luar provinsi.
Mereka memprioritaskan pemeriksaan pada kendaraan asal Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Jakarta.
Larangan Mudik Lebaran di Riau, Wakil Gubernur Riau Sentuh Hati Pemudik
Pembelakuan larangan Mudik Lebaran di Riau akan dimulai besok Kamis, untuk itu Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyentuh hati pemudik di Riau agar tidak Mudik Lebaran dan mengingatkan pemudik di Riau agar jangan coba kucing-Kucingan dengan petugas di lapangan.
Larangan Mudik Lebaran di Riau, baik keluar provinsi Riau dan antar kabupaten dan kota dalam provinsi Riau resmi diberlakukan mulai Kamis tanggal Mei 2021 besok hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.
Khusus di Provinsi Riau, untuk mengawal larangan Mudik Lebaran di Riau itu, petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Petugas Kesehatan akan melakukan penyekatan Mudik Lebaran di pos yang ada di Perbatasan Riau-Sumbar , perbatasan Riau-Sumut , Perbatasan Riau-Jambi dan di perbatasan kabupaten dan kota di Riau .
Setidaknya, ada 9 pos penyekatan Mudik Lebaran di perbatasan Riau-Sumbar , perbatasan Riau-Sumut , perbatasan Riau-Jambi atau perbatasan antar provinsi dan 49 pos perbatasan antar kabupaten dan kota di Riau yang disiapkan.
Bagi kendaraan yang kedapatan melakukan Mudik Lebaran di pos penyekatan tersbeut akan diminta putar balik oleh petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan.
“Iya mulai besok sampai 17 Mei pos penyekatan Mudik Lebaran di Riau mulai diberlakukan,” kata Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution, Rabu (5/5/2021).
Mantan Danrem 031 Wirabima ini mengatakan, kebijakan larangan Mudik Lebaran antar provinsi dan kabupaten kota ini dijalankan sebagai bentuk tindaklanjut aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Larangan Mudik Lebaran tahun 2021 ini terpaksa diberlakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.
Meski sudah ada pos penyekatan Mudik Lebaran, namun tidak semua kendaraan yang melintasi pos tersebut diminta untuk putar balik.
Ada beberapa kriteria kendaraan yang diizinkan melintas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Ada pengecualian. Kendaraan yang terkait kepentingan hajat orang banyak, yang tidak berkaitan dengan orang Mudik Lebaran tentu akan diberi kemudahan,” ujarnya.
Kendaraan yang dibolehkan lewat pos penyekatan dimaksud Wagubri yakni kendaraan membawa sembako, kendaraan operasional pelayanan publik dan lainnya sesuai yang telah ditentukan.
Diantaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas ASN, TNI/Polri yang digunakan untuk kedinasan.
Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulanc, mobil jenazah, mobil barang dengan ketentuan tidak membawa penumpang serta kendaraan membawa obat-obat dan alat kesehatan
Selain itu kendaraan yang digunakan untuk kepentingan mendesak, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, pesalinan yang didampingi dua orang anggota keluarga, pelayanan kesehatan darurat juga diperbolehkan melintas.
Termasuk kendaraan yang mengangkut pekerja Migran Indonesia, warga Indonesia terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal seseai ketentuan berlaku.
“Larangan ini ditegaskan agar tidak terjadi arus Mudik Lebaran yang bisa menimbulkan orang bergerombol.
Kalau itu bisa kita lakukan dengan baik, Insya Allah tidak ada masalah,” ujarnya.
Edy berharap masyarakat Riau dapat mematuhi kebijakan larangan Mudik Lebaran ini.
Sebab saat ini kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Harus dilakukan upaya yang tegas untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menjadi kluster penularan Covid-19.
“Apalagi di Riau ini kita lihat penambahan kasus sudah peringkat 2 nasional.
Bahkan dalam minggu ini penambahan kasus sampai diatas 500 kasus.
Tentu ini butuh pemahaman dan kesadaran semua pihak.
Tidak bisa kita serahkan sepenuhnya kepada aparat yang jumlahnya sangat terbatas,” katanya.
Tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 di Riau, kata Edy, sudah seharusnya masyarakat taat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Termasuk tidak Mudik Lebaran pada lebaran Idul Fitri nanti.
Dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Riau.
“Jadi kalau masih ada yang main kucing-kucingan, itu kan kesadaran kita yang kurang.
Seharusnya itu tidak boleh terjadi, karena kebijakan ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.
Tapi kalau kita merasa tanggung jawab di Bumi Melayu ini, harusnya ikut membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19,” katanya. (Rls)