JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021 atau 1442 Hijriah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19 yang belum mereda.
Menteri Perhubungan (Menhub) telah merumuskan larangan mudik tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
Selain memberlakukan sejumlah larangan, Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu juga memberlakukan sejumlah pengecualian. Di antaranya yang disebut sebagai wilayah aglomerasi. Mengutip definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan lokasi dalam kawasan tertentu.
Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Di luar 8 wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021, akan diputar balik. Sementara kendaraan travel dan angkutan pribadi akan diberlakukan tilang. (Kumparan)