BENGKALIS, lintasbarometer.com
Waketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Galih Prito Raka Siwi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis-Riau, segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp.38.412.636. 000. LSM Antikorupsi itu menilai sudah cukup bukti bagi Kejaksaan untuk menetapkan tersangka.
Dugaan hilangnya dana miliaran rupiah saat pelaksanaan pembangunan Duri Islamic Center (DIC) yang dianggarkan pada tahun 2019 oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus segera disikapi cepat dan menetapkan tersangka.
Apalagi, terungkapnya tindakan korupsi tersebut didukung bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh lembaga resmi negara dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Pasalnya, proyek yang dianggarkan melalui belanja modal Dinas PUPR setempat pada tahun 2019, pengerjaannya terkesan tidak sesuai volume sebagaimana yang tertera dalam dokumen kontrak.
Dimana item-item kegiatan, khususnya terhadap luas lantai bangunan DIC yang semestinya dikerjakan sesuai rujukan kontrak kerja dengan rancangan anggaran biaya (RAB) senilai Rp700 juta lebih, tampak dibiarkan terbengkalai
Meski peristiwa dugaan pengurangan item pekerjaan terhadap keseluruhan luas lantai bangunan tidak masuk sebagai hasil investigasi pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), namun dari hasil investigasi dan/atau audit yang dilakukan oleh BPK, ditemukan adanya potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar mencapai Rp1,8 miliar.
Sementara, proses pengerjaan keseluruhan bangunan Duri Islamic Center (DIC) dengan jumlah biaya sebesar Rp.38.412.636.000 tersebut telah dianggap selesai 100%. Sehingga, jika ditotalkan potensi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp2,5 miliar lebih.
Terkait hal tersebut, pegiat Anti Korupsi yakni, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini institusi Kejati Riau bersama Kejari Bengkalis untuk segera bertindak dengan mengambil sikap tegas menyikapi persoalan ini lebih serius.
“Saya kira pihak penegak hukum sudah harus bergerak cepat mengungkap kasus ini. Karena semua bukti telah jelas dalam hal ini negara telah dirugikan hingga miliaran rupiah dan itu bukan nilai yang sedikit,” desak Galih Prito Raka Siwi, Senin (15/03/2021)
Dan satu hal yang tidak kala penting, menurut Galih Prito, adalah hasil laporan kerugian negara yang telah merincikan dengan jelas seberapa besar uang negara yang telah diselewengkan oleh kontraktor yang dipercayakan mengerjakan proyek andalan Bupati non aktif, Amril Mukminin dimaksud.
“Jadi dalam hal ini, Kejaksaan sudah diringankan pekerjaannya sehingga tinggal melengkapi bukti-bukti yang diperlukan seperti memanggil pihak-pihak yang terkait dalam persoalan ini untuk dimintai keterangan agar secepatnya diketahui siapa oknum atau pihak-pihak yang terlibat memakan uang daerah yang nota bene uang rakyat tersebut,” cetusnya.
Galih Prito Raka Siwi juga menegaskan jika bukan organisasi/lembaganya saja yang kerap menyuarakan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan DIC tersebut selama ini. Namun elemen/organisasi lain yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi di Provinsi Riau, juga berharap agar pihak Kejari Bengkalis segera menuntaskankasus dugaan korupsi yang telah heboh ditengah publik dan masyarakat tersebut.
Diakui Galih Prito Raka Siwi, pihaknya melalui Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, telah lumayan lama kasus penyimpangan di proyek pembangunan DIC tersebut dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H.
“Laporannya sudah cukup lumayan lama diterima dan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, karena perbuatan dugaan tindak korupsi, merupakan kejahatan kemanusiaan yang memakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Untuk itu kami juga minta dukungan rekan-rekan aktivis yang selama ini juga bersuara keras menentang kejahatan korupsi,” tegas Galih Prito Raka mengakhiri.
Dilain pihak, sesuai informasi yang berhasil dihimpun media selama ini, para pihak yang berkaitan dalam perkara dugaan korupsi proyek DIC tersebut, telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, termasuk Hendri alias Along selaku pelaksana teknis lapangan proyek Duri Islamic Center (DIC) dimaksud.
Selain Hendri alias Along yang disebut-sebut sebagai Bapak Pembangunan itu di yang terperiksa, demikian Junaidi Ismail ST, MT selaku PPK, bersama PPTK proyek DIC, Beni Murdani ST dan mantan Kadis PUPR Bengkalis, Hadi Prasetyo, juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Junaidin yang dikonfirmasi media dikantornya terkait kasus tersebut mengaku jika pihaknya telah diperiksa oleh pihak penyidik institusi Kejaksaan dan Polri, beserta sejumlah dokumen kegiatan yang dipimpinnya telah diminta oleh penyidik.
“Proses pelaksanaan Pembangunan DIC itu dilapangan tahun 2020 kemaren semuanya sudah selesai 100 persen dan taka da masalah. Kalaupun ada temuan yang sebesar Rp1,8 miliar, itu sudah dikembalikan rekanan ke kas negara”, ujarnya.
Dikatakan Junaidi, mengenai masalah lantai bangunan yang saat ini kondisi dilapangan sudah rusak berat, itu akan diperbaiki oleh rekanan dalam waktu dekat. Saya sudah menghubungi Direktur perusahaannya, dan direktur perusahaan itu bersedia memperbaiki itu kembali, ucap Junaidi.
Diutarakan Junaidi, “Saya sudah diperiksa sama orang Kejari tentang masalah pembangunan DIC itu. Semua keterangan sudah Saya berikan termasuk dokumen yang mereka butuhkan sudah Saya serahkan ke Kejari”, katanya.
Selain Kejari tambah Junaidi, “Pihak penyidik dari Polda Riau pada bulan Desember lalu pun, ada juga datang memeriksa dan meminta keterangan Saya soal pekerjaan lantai DIC itu semua. Semuanya sudah Saya beri keterangan, dan dokumen-dokumen yang diminta seperti yang diminta oleh penyidik Kejari sebelumnya ke Saya, juga saya serahkan semua ke penyidik dari Polda Riau” kata Junaidi lagi
Sementara, Beni Murdani ST selaku PPTK proyek DIC diruangan yang sama kepada Wartawan membenarkan jika pihaknya telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dan terakhir penyidik Polda Riau pada bulan Desember 2020 lalu.
“Iya, Saya juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Bengkalis. Dan terakhir yang memanggil dan memeriksa Saya, penyidik dari Polda Riau pada bulan Desember lalu. Semua keterangan yang diminta mereka sudah Saya berikan termasuk dokumen yang dibutuhkan mereka pun, sudah diambil baik pihak kejari sini, maupun penyidik Polda Riau beberapa bulan lalu”, kata Beni Murdani pada media.
Sementara itu, mantan Kadis PUPR Bengkalis, Hadi Prasetyo yang saat ini menjabat tugas sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis yang hendak berulang kali ditemui media guna konfirmasi, tak pernah berhasil.
“Pak Hadi kalau masuk kantor disini, hanya disaat ada kegiatan Bupati saja. Kami dikantor ini saja, jarang lihat orangnya. Bahkan pernah ada surat dari Wartawan ke beliau beberapa bulan yang lalu, entah isi surat itu apa, sampai sekarang belum sampai kedia. karena dia memang gak pernah terlihat ada masuk kantor, ujar salah seorang staf yang tak mau jati dirinya dimediakan.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan Duri Islamic Center (DIC) tersebut, dibangun dengan biaya APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 senilai Rp.38.412.636.000,- nomor kontrak 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019 Tanggal Kontrak 25 Februari 2019. Dan sebagai kontraktor yang dianggap sebagai pelaksana lapangan, PT. Luxindo Putra Mandiri dan sebagai konsultan pengawas, CV. Althis Konsultan. (Rb/Lbr)