PEKANBARU, lintasbarometer.com
Masyarakat Kota Pekanbaru baru-baru ini dibuat terheran-heran karena di beberapa traffic light (lampu merah) yang ada di Kota Pekanbaru, terpasang alat dengan lampu yang kadang tampak menyala.
Salah satunya di Jalan H.R Subrantas, tepatnya di persimpangan Tobek Gadang. Ternyata benda itu milik Dirlantas Polda Riau bernama ETLE, yaitu Electronik Traffic Law Enforcement.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, ETLE yaitu implementasi teknologi untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik.
“Jadi apabila lampu ETLE menyala, maka ada pengendara yang melanggar pelanggaran berlalu lintas,” ucap Nandang kepada Awak media Senin (22/2/2021).
Kata Nandang, sanksi tilang tetap dilakukan sampai ke pengadilan, setelah terjadinya pelanggaran yang telah terekam secara elektronik.
“Jadi pelanggar tidak bisa mengelak, karena alat buktinya sesuai hasil rekaman di lapangan, namun agar lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Pak Dirlantas Polda Riau, karena perangkat tersebut dipasang oleh beliau,” tukasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pres rilis terkait lampu ETLE yang saat ini dipertanyakan oleh masyarakat.
“Nanti kita akan melalukan pres rilis terkait lampu ETLE yang dipasang ini,” singkatnya. (Clh/ Lbr)