Jaksa Masih Periksa Saksi Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Tim Ahli Akan Mengecek Ke Lokasi

Kampar13132 Dilihat
banner 468x60

KAMPAR, lintasbarometer.com

banner 336x280

Proses pemeriksaan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, terus dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Bahkan tak hanya tahap III, ada pula indikasi dugaan korupsi pada tahap I dan II pada Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang ini.

“Itu yang dilaporkan, yang kita awalnya (usut) tahap III, cuma ada informasi lagi ada dugaan I dan II. Nanti kita lihat, nanti penyidikannya kan perkembang, kita lihat di lapangan bagaimana,” kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Sabtu (20/2/2021).

Alur penyidikan pada Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang ini disebutkan Hilman, tak tertutup kemungkinan pendalamannya juga menyasar pada tahap I dan II, sebagaimana laporan yang diterima pihaknya.

“Bisa jadi ke sana juga kan (tahap I dan II),” terangnya.

Namun dijelaskan Hilman, sampai saat ini tim ahli belum turun melakukan peninjauan ke lokasi proyek yang diduga bermasalah itu.

“Sampai hari ini ahlinya belum turun. Ini lagi mengukur data, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen. Nanti (ahli) turun mengecek,” sebutnya.

Saat perkara Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang ini ditingkatkan menjadi penyidikan, jaksa penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Informasinya, jaksa sudah memeriksa dr Asmara Fitrah Abadi, selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang saat ini.

Tidak hanya dr Asmara Fitrah Abadi, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian sebagai saksi.

Terkait proses pendalaman perkara, sejumlah pihak telah diundang oleh jaksa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi sejak beberapa waktu lalu terkait Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang ini.

Dalam tahap ini, jaksa tengah berupaya mencari peristiwa pidana pada Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang ini.

Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan itu.

Dalam prosesnya, jaksa akhirnya meningkatkan status perkara Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar.

Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran.

Pertama, PT Gemilang Utama Alen. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya.

Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42. (Tp/ Lbr)

banner 336x280