KAMPAR, lintasbarometer.com
Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, telah naik ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Peningkatan status dilakukan sejak setelah Jaksa menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengerjaan proyek tersebut. Hal itu diyakini setelah Korps Adhyaksa melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Iya (perkara naik ke tahap penyidikan),” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Minggu (7/2/2021).
Terkait ini, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) kemarin.
“Yang bersangkutan (Asmara Fitrah Abadi,red) diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menambahkan.
Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sebagaimana Asmara Fitrah Abadi, dia juga berstatus saksi.
Kembali ke Asmara Fitrah Abadi. Dia pernah mendatangi kantor Kejati Riau, Kamis, (10/12/2020). Padahal saat itu, Jaksa tidak ada mengagendakan proses permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, dia juga telah diklarifikasi Jaksa saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, dalam pengusutan perkara ini, Jaksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lainnya. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar. Dia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.
Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.
Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.
Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.
Masih dari kabar yang didapat, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.
Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.
Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.
Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti, di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.
Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks dan beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah banyak yang bocor digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.
Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020. (Rm/ Lbr)