Kejari Bengkalis Lakukan Penyelidilan Dugaan KKN Dana Hibah KONI 12 Miliar

Bengkalis14781 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan serta keterangan (Pulbaket) atas perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 senilai lebih kurang Rp,12 miliar.

Untuk itu pihak Kejari Bengkalis menggelar internal hasil Pulbaket atas perkara dugaan Korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten untuk wadah para olahragawan di Negeri Junjungan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti saat dikonfirmasi menyebutkan dari hasil gelar Internal atas perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 tersebut memang adaditemukan kerugian Negara.

“Berapa kerugian Negara, pada Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2029 nanti disampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” kata Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti Minggu (7/2) saat dikonfirmasi via selulernya.

Ditambahkan Nanik, setelah melakukan gelar internal, pihaknya akan menaikkan status perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019 ini ke tahap kepenyidikan.

“Kita juga sudah memeriksa beberapa orang pengurus cabang olahraga yang menerima dana hibah KONI Bengkalis dan termasuk Kadispora, Anharizal,” pungkasnya.

Bskan Proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis ini sangat mendapat dukungan dari praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat dan pengurus beberapa cabang olahraga. (Sn/ Lbr)

banner 336x280