JAKARTA, lintasbarometer.com
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan telah memerintahkan kepada tim penyidik kasus bantuan sosial atau Korupsi Bansos Covid-19 untuk mengembangkan perkara. Dia mengatakan tim akan menyelidiki informasi yang sudah ada.
“Semua hasil laporan yang sudah ada yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu,” kata dia, Jumat, 5 Februari 2021.
Dia mengatakan tim akan menelaah laporan dan daya yang sudah ada. Penyelidikan itu untuk mencari aktor yang mendapatkan proyek bansos, pengadaan bansos, dan kewajaran harga.
“Nanti kita akan urut satu-satu, bagaimana cara mendapatkannya siapa yang melaksanakan bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga dan lain-lain karena kalau membuat ruwet-ruwet tapi akhirnya tidak ada kerugian negara, tidak ada suap, atau kita tak bisa buktikan suapnya, kita juga tak bisa tentukan tersangka baru,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara, dua PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Dugaan keterlibatan pihak lain dalam korupsi Bansos Covid-19 ini mencuat dalam rekonstruksi oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dalam salah satu adegan, muncul nama anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Namanya muncul dalam pertemuan antara Harry dengan Agustri Yogasmara, selaku operator Ihsan. Dalam pertemuan ini, Yogas diuga menerima uang sekitar 1,53 miliar dari Harry. Kepada Koran Tempo, Ihsan pernah membantah terlibat perkara ini. (Tempo)