NIAS, lintasbarometer.com
ADD dan DD Desa Golambanua II, Kec. Somambawa, Kab.Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara di duga tidak jelas LPJnya. BPD surati kepala desa Golambanua II untuk gelar ruang dengar pendapat (RDP). Sabtu (30/1/2021)
Dalam isi surat tersebut BPD meminta dokumen R-KPDes, R-APBDes, APBDes, dan P-APBDes Tahun anggaran 2020 dan informasi transparant pelaksanaan penggunaan anggaran APBDes dan P-APBDes Tahun anggaran 2020, serta realisasi penggunaan ADD dan DD TA 2020 Tahap I, II, dan III.
BPD meminta penjelasan anggaran tersebut karena diduga Kades Golambanua II tidak transparanst terkait penggunaan anggaran desa. Namun sangat di sayangkan, pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh kepala desa tanpa di ketahui apa alasan.
“Yang kami terima cuma SPJ KPDes dan R-APBDes, yang lainya tidak di berikan kepada kami. Karena selama setahun ini banyak pelaksanaannya tidak kami ketahui, walaupun ada yang kami ketahui namun pelaksanaan tersebut tidak melalui prosedur, sehingga kami pun tidak tau bagi berapa penetapan anggarannya makanya kami surati kepala desa supaya di berikan kepada kami SPJ APBDes nya agar kami tau item itemnnya yang ada di desa itu.” Jelas ketua BPD Desa Golambanua II ke awak media ini.
Ketika di konfirmasi kepada sekretaris Desa Golambanua II terkait masalah tersebut, Motuha Tafonaö mengatakan bahwa SPJ APBDes belum ada, sementara Uang sudah di belanjakan semua dan tidak ada penjelasan kades terkait pertanggungjawaban anggaran.
“Sementara itu yang telah di SPJ kan masih BLT. Kami sebagai perangkat desa Golambanua II belum kami ketahui semua, kepala desa yang melaksanakan semuanya,”Ujar sekdes.
Sekdes menambahkan “Mulai dari penarikan maupun pengeluaran dana kami tidak dilibatkan oleh Kades, dana yang sudah digunakan kalau tidak salah sudah 1,42 Miliar.”Terangnya
Begitu juga saat di konfirmasi kepada Bazatulo Hulu selaku Bendahara desa Golambanua II, mengatakan bahwa Yang susah ada SPJ nya hanya BLT kepada masyarakat.
“Setelah termin pertama kali itu Uangnya sudah ada di tangan kepala desa Rp.48.700.000 (Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Setelah kami tarik dari bank, kades mengatakan kepada saya ini lah yang kamu bawa bendahara untuk BLT kepada masyarakat, dan yang lainya biar saya yang bawa.”Tutur Bazatulo Hulu.
Bazatulo Hulu lebih Jauh menjelaskan “Berikutnya pak kami tarik lagi dari Bank tahap ke dua. Ditangan saya untuk BLT kepada masyarakat dan di tangan kepala desa itu sejumlah Rp. 36.400.000 (Tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), dan semua dana tersebut masih belum ada penjelasan pak kades,”Katanya
Lanjutnya “Setelah itu lagi untuk beli asset desa ditangan kepala desa sebesar Rp. 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah). Keseluruhan anggaran desa TA 2020 sebesar, 1,61 M.” Jelas Bazatulo Hulu, Bendahara desa Golambanua II kemedia ini mengakhiri.
Sementara itu, media ini mencoba konfirmasi kepada kepala desa Golambanua II untuk memintai penjelasannya terkait dugaan ketidak transparansi ADD/DD TA. 2020 Desa Golambanua Tersebut, Kades dengan tegas mengatakan, “kalau ada penyelewengan anggaran saya siap bertanggung jawab,”Ucap kades terkesan mengelak.
(Riau kontras.com)