JAKARTA, lintasbarometer.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemprov Sumatera Barat terkait belanja daerah Pemprov Sumatera Barat tahun anggaran 2019 dan 2020.
Penyerahan LHP ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Serta juga telah ada kesepakatan bersama antara BPK dengan DPRD Sumatera Barat.
“Dari tahun anggaran 2019-2020 itu ada temuan. Makanya LHP itu kita serahkan ke Pemprov Sumatera Barat agar segera diperbaiki dengan waktu yang telah ditentukan,” kata Ketua Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Yusna Dewi, Sabtu 30 Januari 2021.
Untuk itu, kedepannya BPK berharap agar Pemprov Sumatera Barat bisa lebih baik lagi dalam pelaporan penggunaan anggarannya.
“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan untuk meningkatkan kualitas dari pada pengelolaan keuangan daerah yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengaku telah menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat tersebut.
“Kita tak ingin berlama-lama dalam menindaklanjuti hasil temuan ini.Mudah-mudahan tuntas pas sebelum dengan waktu dua bulan yang diberikan, temuan bisa diperbaiki,” ujarnya.
Untuk menyegerakan menyelesaikan itu, Irwan Prayitno menyatakan beberapa organisasi perangkat daerah sudah kompak untuk melakukan penuntasan sesuai dengan aturan yang ada.
“Semua tindak lanjut mudah-mudahan tuntas sesuai target yang telah ditetapkan,” harapnya.
Gubernur menyebutkan bahwa dari laporan LPH tersebut, memang ada beberapa hal yang menjadi catatan dan Pemprov Sumatera Barat, yang segera mengevaluasi. (Kumparan)