PEKANBARU, lintasbarometer.com
Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk pelaksanaan proses belajar tatap muka untuk tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat, untuk semester genap tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19.
Dalam SE itu Pemerintah Provinsi Riau, memberikan kembali kewenangan seutuhnya kepada pemerintan kabupaten/kota untuk memulai pembelajaran tatap muka terbatas dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ada.
Teknisnya meski pemerintahan setempat mengeluarkan izin untuk proses belajar tatap muka namun, juga harus mendapati izin dari Kementrian agama setempat serta rekomendasi dari satuan tugas Covid-19 hingga persetujuan orangtua wali peserta didik.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Kadisdik) Riau, Zul Ikram, kepada Gatra.com mengatakan, rekomendasi sekolah tatap muka harus berbanding lurus dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Mentri dan rekomendasi dari Gugus tugas juga harus dijalankan sesuai aturan.
“Dimulai dari jam belajar, sampai jumlah siswa yang diperbolehkan masuk dalam satu hari, dan dibagi sift. Mulai besok, pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka,” ujar Zul, Minggu (17/1).
Zul menjelaskan, sekolah tatap muka itu juga masih melihat sistem zonasi yang ada, jika suatu daerah ataupun kecamatan masih kategori zona merah, maka gugus tugas tidak memberikan rekomendasi izin belajar tatatap muka, namun masih menggunakan sistem daring.
“Untuk daerah yang mentakan siap untuk belajar tatap muka sendiri untuk di Riau yakni; Kabupaten Siak, Kampar, dan Kuantan Singingi. Ketiga daerah ini telah mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas covid-19 melaksanakan proses belajar mengajar,” tutupnya. (Gtr/ Lbr)