JAKARTA, lintasbarometer.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq, Selasa (12/1).
Dalam putusannya Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan yang diajukan pihak Habib Rizieq.
“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Dalam kasus ini, kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. Mereka meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan dari tahanan.Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Kini ia masih ditahan di Polda Metro Jaya. (Kumparan)