Bupati Suyatno Lantik Sekda Definitif Setelah Lebih 5 Bulan Sebagai Pj Sekda Rohil

Rokan Hilir5481 Dilihat
banner 468x60

ROHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Bupati Rokan Hilir H Suyatno AMP Secara Resmi melantik HM Job Kurniawan AP MSi, Sebagai Sekretaris Daerah Definitif, Pelantikan dilakukan Setelah lebih dari 5 Bulan menjabat sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dan Akhirnya Pada Hari Senin,Tanggal 11/1/2021 HM.Job Kurniawan,AP,MSi,resmi dilantik Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir Definitif Oleh Bupati H Suyatno.

Pelantikan Dilakukan di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi,dan Prosesi Pelantikan yang dilakukan tetap dengan memperhatikan Protokol Kesehatan.

Hadir Dalam Pelantikan tersebut Wakil Bupati Rokan Hilir,Drs.H.Jamiluddin Kejari Rohil Gaus Wicaksono,SH,MH, Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi,S.I.P,MI.Pol,Kapolres Rohil AKBP.Nurhadi Ismanto,SH,SIK, Kakan Kemenag Drs.H.Sakolan Khalil,MAg, Tampak juga hadir mantan sekdakab Rohil Drs H Wan Amir Firdaus.Msi dan Drs H.Surya Arfan,MSi dan sejumlah pejabat.

Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H.Suyatno dalam sambutannya menjelaskan,bahwa pelantikan sekda Rohil tersebut dilakukan setelah mendapat ijin dari kementerian dalam negeri.

“Saya berterima kasih atas kerjasama gubri yang telah memberikan rekomendasi kepada HM Job Kurniawan sebagai sekretaris daerah,”katanya.

Bupati menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah adalah bertugas untuk membantu bupati dalam menjalankan pemerintahan di Rohil. Karena sekda itu ibarat rumah tangga sebagai ibu rumah tangga. Dapurnya itu sekda.

“Dan saya berharap Pak Sekda dapat menjalankan amanah dan tugas dengan sebaik-baiknya,Terutama sekali menyangkut dengan APBD 2021,dan Saya minta dalam Minggu ini tuntas,”tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut sekretaris Daerah Kabupaten Rohil HM Job Kurniawan,AP,MSi menjelaskan,akan menjalankan pemerintah daerah sesuai petunjuk Permendagri No 90 Tahun 2019,yang merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).

“Permendagri nomor 90 tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/ pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban serta pelaporan kinerja keuangan, “Ucapnya.

Lanjut Job Kurniawan,bahwa ia akan menjalankan tugas atas petunjuk bupati menyangkut APBD Rohil 2021,dan untuk mengisi jabatan 12 pimpinan Pratama yang masing kosong masih menunggu ijin kemendagri,dan untuk 12 jabatan pimpinan Pratama tersebut sudah mendapat petunjuk untuk melaksanakan Asisment dan ijin KSN. (RG/ Lbr)

banner 336x280