PEKANBARU, lintasbarometer.com
Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau sita aset Wajib Pajak (WP) senilai Rp5,37 miliar akibat menunggak pajak.
“Tindakan penagihan sita secara serentak ini dilakukan pada tanggal 25-26 November 2020 terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang memiliki hutang pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar di Pekanbaru, Jumat (5/12/2020) dikutip dari antara.
Dikatakan Farid Bachtiar hasil penyitaan serentak ini dilakukan pada delapan Wajib Pajak yang memiliki hutang pajak dengan total Rp5,37 miliar.
Kata dia, dasar penyitaan dilaksanakan sesuai dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
“Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak/Penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia,” katanya.
Selain itu lanjut dia, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif, agar Wajib Pajak melunasi hutang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.
“Kegiatan sita serentak juga dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran virus COVID-19,” katanya.
Adapun jenis aset milik WP yang berhasil disita yaitu, KPP Pratama Dumai sita satu unit truk satu bidang tanah dan bangunan rumah.
KPP Pratama Rengat sita tiga unit traktor. KPP Pratama Pekanbaru Tampan sita satu unit Vibro Dynapac, satu unit Asphalt Finisher, satu unit truck tangki Mitsubishi Colt Diesel, satu unit truck Crane, satu unit Truck Tangki Mitsubishi Colt Diesel dan KPP Pratama disita dua unit Truck. (HR: Lbr)