Slip Gaji Jadi Alat Bukti, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Ke Kejati

Pekanbaru3135 Dilihat
banner 468x60

Oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial H, dilaporkan M Syafii ke Kejaksaan Tinggi Riau. Di dalam laporannya, dia melampirkan daftar perincian gaji yang diterima H sebagai alat bukti.

banner 336x280

Beberapa hari sebelumnya, dia bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pekanbaru melakukan unjuk rasa di kantor Kejati.

Adapun Saat itu, mereka menyampaikan kalau H diduga menguasai tiga unit kendaraan dinas, sementara tunjangan transportasi juga diterimanya. Atas hal itu, H yang disebut-sebut merupakan salah satu unsur pimpinan di lembaga legislatif itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam Pasal 9 ayat (2) butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.

Usai menyampaikan tuntutannya, perwakilan Kejati Riau melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Muspidauan, meminta agar mereka membuat laporan resmi. Tentu saja, laporan itu disertai dengan data dan bukti awal.

Syafii dan kawan-kawan mengaminkan permintaan itu. Pada Jumat (20/11), Syafii pun resmi menyerahkan laporan ke Kejati Riau.

“Sudah kita serahkan laporannya. Tadi diterima oleh petugas di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red),” ujar Syafii, Jumat malam.

Saat menyerahkan laporannya, Syafii tidak sendiri. Dia datang bersama tim pengacaranya.

“Kita juga melampirkan bukti seperti yang diminta perwakilan Kejati kemarin,” sebut dia.

Adapun bukti dimaksud adalah daftar perincian gaji yang diterima H. Pada November 2020, H diketahui menerima gaji bersih sebesar Rp24.302.202. Dalam rinciannya, tertera tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta.

“Kita berharap Kejati segera mengusut dugaan penyimpangan ini, dengan memeriksa yang bersangkutan,” pungkas Syafii.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, membenarkan adanya laporan itu. Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima, dan akan kita pelajari terlebih dahulu. Nanti akan disampaikan bagaimana perkembangannya,” singkat Muspidauan.(harianhaluan)

banner 336x280