JAKARTA, lintasbarometer.com
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan ada dua faktor yang menyebabkan aparatur sipil negara (ASN) menjadi tidak netral dalam pilkada, yakni faktor eksternal dan internal.
Dia mengatakan, faktor eksternal berkaitan dengan sistem politik yang memungkinkan petahana maju kembali dalam pilkada. “Kalau incumbent gubernur/bupati dan wakilnya maju satu paket tidak ada pergolakan bagi ASN. Apalagi kalau menang.ASN-nya nyaman. Tetapi jika wakilnya maju, gubernur/bupati incumbent maju, birokrasi bisa terbelah,” katanya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (20/11/2020)
Menurutnya jika petahana kepala daerah berlawanan dengan wakilnya masing-masing kerap saling adu ‘gratifikasi politik dan jabatan’.
“Nanti kalo saya menang, you dukung saya, youjadi kepala dinas pendidikan. You jadi Kadinas PU, Kadinas Kesehatan. Yang tidak bergerak, tidak berkeringat biar saja di luar pagar. Begitulah bentuk gratifikasi politik,” ungkapnya.
Faktor eksternal lainnya adalah petahana yang tidak maju di pilkada pun diperbolehkan tetap berkampanye. Seperti diketahui banyak petahana yang membantu calon separtainya berkampanye di pilkada.
“Misalnya, ASN diperintahkan mengerjakan materi yang dikampanyekan. Kalau tidak dikerjakan dimarahi kepala daerah. Kalau dikerjakan, ya kalo calon yang didukung sang kepala daerah itu menang. Kalau kalah, ASN tersebut bisa dinonjobkan calon kepala daerah yang menang. Ini yang menyebabkan ASN tidak nyaman. Ini perlu kita kaji,” ujarnya.
Faktor eksternal yang juga disoroti Zudan adalah sistem merit yang masih sangat tergantung pada kepala daerah. Sistem merit ASN daerah sangat tergantung politik lokal.
“Sebab pejabat kita diangkat oleh PPK. Eselon II, Eselon III, Sekda provinsi diangkat oleh PPK. Eselon I yang diangkat oleh presiden. Jadi betapa tergantung sistem meritnya dengan para kepala daerah,” katanya.
Dia pun mengusulkan agar agar sistem karier ASN didesain ulang. PNS tidak seharusnya menjadi pegawaidaerah tapi nasional. “Yakni pejabat eselon II selayaknya menjadi pejabat nasional. Sehingga dia bisa dimutasi antarprovinsi dan yang menempatkan itu Menteri PANRB, Mendagri, atau Presiden. Jadi dia bisa ditempatkan di mana pun, tidak tergantung satu kepala daerah saja. Diputar dalam satu provinsi atau berputar antarprovinsi,” Jelasnya.
Sementara untuk faktor internal yang membuat ASN tak netral juga cukup banyak. Dia menegaskan bahwa setiap ASN harus tetap profesional. “Misalnya, calon kepala daerah sangat akrab dengan Sekda. Anak buah Sekda tidak enak kalau tidak mendukung. Ini mendukung karena kedekatan, karena utang budi. Ini faktor internal yang harus bisa kita antisipasi agar tidak terjebak dalam sikap tidak netral,” pungkasnya. (Sindonews)