PEKANBARU, lintasbarometer.com
Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Maklumat bernomor 248/MAK/2020 itu dikeluarkan 15 Oktober 2020.
Syamsuar mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19. Karena itu masyarakat harus mematuhinya.
“Maklumat ini adalah agar masyarakat patuh mengikuti protokol kesehatan. Patuh yah kita harapkan bisa menurunkan angka kematian, kemudian juga bisa menurunkan kasus positif di Riau,” kata Syamsuar.
Berikut isi maklumat Gubernur Riau tersebut:
Pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kedua, tidak melakukan aktivitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktivitas lain yang mendapat izin dari pihak berwenang.
Ketiga, bagi kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan masa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Clh/ Lbr)