PEKANBARU, lintasbarometer.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memperpanjang kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 15 Desember.
Sebelumnya Bapenda Riau menetapkan masa penghapusan denda pajak mulai 1 hingga 30 September 2020.
Kepala Bapenda Riau, Herman kepada Awak media mengatakan, pihaknya memperpanjang kebijakan penghapusan denda PKB mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang. Perpanjangan masa penghapusan denda pajak ini dilakukan karena antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam membayar pajak.
“Memang rencana awal memang hanya akan diberlakukan pada periode September saja. Tapi karena antusiasme masyarakat masih tinggi, maka program ini kita perpanjang sampai 15 Desember 2020,” kata Herman.
Masih kata Herman, karena awalnya hanya memberikan tenggang waktu pembayaran selama satu bulan dikarenakan untuk mengantisipasi masyarakat membayar diakhir periode. Sehingga terjadi penumpukan yang tidak diharapkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Namun ternyata sejak awal atau hari pertama hingga akhir periode yang ditetapkan, antusiasme masyarakat sama tingginya. Untuk itu dilakukan perpanjangan masa penghapusan denda tersebut,” terangnya.
Menurutnya, dengan penghapusan denda pajak, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berupa pokoknya saja, sedangkan denda keterlambatan tidak dibayar.
“Jadi dendanya dihapus 100 persen, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan pokoknya saja,” cakapnya. (Clh/ Lbr)