PEKANBARU, lintasbarometer.com
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (1/10/2020).
Dalam pembukaan sidang, Jaksa Penuntut Umum yang berada di gedung KPK Jakarta, menyampaikan, tidak akan membacakan seluruh isi tuntutan, melainkan hanya terkait dengan analisis yuridis.
“Mohon ijin yang mulia, kami tidak akan membacakan seluruh isi tuntutan, termasuk identitas, masa penahanan, karena hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tuntutan,” ujar Jaksa KPK.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Lilin Herlina terlihat lengang.
Jaksa KPK mengaku, dapat membuktikan dakwaannya, Amril terbukti melanggar pasal 22 B ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut dengan pembacaan tuntutan yang dilakukan secara bergantian oleh Jaksa KPK. (Suarapersada)