PEKANBARU, lintasbarometer.com
Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengaku dirinya menerima uang suap dari proyek jalan Duri-Pakning sebesar Rp5,2 miliar. Namun dia belum memanfaatkan uang tersebut.
Dia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kontraktor pemanang proyek jalan PT Citra Gading Asritama. Uang tersebut kini sudah disita penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Saya tidak pernah meminta uang fee pada PT GCA. Saya hanya minta mereka mengerjakan proyek tersebut. Namun akhirnya saya khilaf, itulah ke khilapan saya,” ujar Amril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/9/2020) petang.
Menurutnya pada saat itu, uang tersebut disimpan oleh ajudannya, Azrul Nur Manurung. Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina mempertakan pertemuan awal terdakwa Amril dengan pihak PT GCA.
amril menyatakan, bahwa dirinya kenal dengan perusahaan saat belum lama menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Saat itu dirinya dijumpai Bos PT GCA Ihsan di di salah satu kedai kopi Pekanbaru. Selanjutnya mereka saling berkominasi dan bertemu lagi.
Pihak perusahaanpun memberikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk uang dollar kepada Amril melalui ajudanya. Merekapun melakukan pertemuan lagi di Jakarta, Medan dan juga Bengkalis. Pihak perusaan beberapa kali memberi uang kepada Amril melalui ajudan. Sehingga total uang yang diterima Rp5,2 miliar. Menurutnya uang itu sudah diserhkan ke KPK.
Selain itu, dia mengaku penyidik KPK juga menyita uang Rp 1,9 miliar saat penggeledahan di rumah dinas beberapa waktu lalu. Amril mengaku uang itu adalah dana pribadi dari bisnis sawitnya.
“Itu uang pribadi saya dari bisnis penjualan buah sawit. Sebagian uang itu untuk membantu orang tidak mampu,” kata dia. (Okezone)