JAKARTA, lintasbarometer.com
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menginstrusikan jajarannya wajib mendorong dan mengawal percepatan belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan belanja bantuan sosial dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2609/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan sekaligus Kepala Satuan Tugas Aman Nusa II Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
“Lakukan pendampingan, koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah kota serta Kejaksaan Tinggi untuk mempercepat penyerapan anggaran belanja modal, belanja barang, belanja jasa, dan belanja bansos,” demikian perintah dalam TR pada 10 September 2020.
Kapolri Idham Azis juga dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran agar tidak melakukan tindakan yang menghambat. Jajaran juga diminta melakukan panggilan dan klarifikasi, serta meminta bahkan menyita dokumen.
“Dukung, dorong dan kawal produk-produk kearifan lokal yang dapat membantu meningkatkan imunitas tubuh, kesehatan, stamina dan suplemen agar dapat berkembang dan membantu perekonomian masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional.”
Selain itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN). Pembentukan itu merupakan tindak lanjut komitmen Polri mengawal program pemulihan ekonomi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Pembentukan Satgas PEN dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah, yaitu program pemulihan ekonomi sejalan dengan tema kebijakan fiskal 2021 yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi,” ujar Listyo dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Agustus 2020. Satgas PEN bakal langsung di bawah komando Listyo dan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi sebagai Kepala Satuan Tugas.
sumber: Tempo