Kapolri Keluarkan Instruksi Pencegahan Klaster Corona di Pilkada 2020

Nasional6447 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Akan tetapi, pelaksaan Pilkada 2020 dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan virus corona.

Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mengeluarkan telegram bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 pada 7 September 2020. Telegram itu mengatur pencegahan agar Pilkada 2020 tidak jadi klaster baru COVID-19.

“Tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19,” kata Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/9).

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” tambahnya.

Agus mengatakan, dalam telegram itu Kapolri memerintahkan Kapolda dan Kapolres mengantisipasi penularan COVID-19 dan kerumunan dalam Pilkada 2020.

Total, ada 5 arahan Kapolri demi mencegah klaster baru di Pilkada 2020. Berikut 5 arahan tersebut:

1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.

2. Mempelajari dan memahami Peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).

3. Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

5. Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoaks, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

Agus menegaskan, 5 arahan Kapolri itu harus dipahami dan dijalankan oleh para Kapolda dan Kapolres.Selain itu, Polri juga akan terus berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu, membahas penguatan dan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.”Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” kata Agus.

sumber: Kumparan
banner 336x280