ROHIL, lintasbarometer.com
Patut diancungi jempol, baru dalam waktu 1 hari menjabat Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Eru Alsepa SIK bersama Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua orang pelaku saat transaksi narkotika jenis pil extasy di RM Langkat Jaya KM 15, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Senin 7 September 2020.
Dalam penangkapan tersebut, Kasat Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis Pil Extasy sebanyak 200 Butir yang dilakukan oleh pelaku JWS Alias Joko Warga Simpang Buntal, Kecamatan Tanjung Medan dan TY Siregar Alias Yanti Warga Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku peredaran narkotika jenis pil extasy saat diungkap Kasat Narkoba bersama anggotanya. Ucap Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.
Dikatakan AKP Juliandi, Penangkapan terhadap pelaku JWS Alias Joko itu berawal dari laporan warga yang dapat dipercaya, bahwa di Rumah Makan Langkat Jaya, Jalan Lintas Riau Sumut KM 15 Bagan Batu ada transaksi Narkotika Jenis Pil Extasy Dari informasi tersebut, Kemudian Kasat Narkoba perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Pada saat dilakukan pengintaian dilokasi, saat itu pelaku ada menyimpan pil extasy didalam dikantong jacket sebelah kiri. Kemudian dilakukan penangkapan sekira pukul 15.30 Wib. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan 1 plastik hitam berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau sebanyak 200 butir yang dibalut dengan kertas tissu serta 1 Unit sepeda motor Kawasaki KLX.
“Dari introgasi pelaku JWS memperoleh Pil Ekstasi tersebut dari temannya berinisial B (DPO) dan terkait kepemilikan pil extasy saat di dalam kamar (sesuai TKP), yang mana kamar tersebut sebelumnya di tempati oleh JWS dan seorang perempuan berinisial TY Siregar.” Kata Kasubbag Humas
Tidak cukup disitu, tim opsnal Satresnarkoba kembali bergerak sekira pukul 19.00 Wib, melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah kontrakan tepatnya di jalan Lintas Riau-Sumut Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako yang ditinggali oleh pelaku TY Siregar Alias Yanti. pada saat itu, pelaku berada didalam kamarnya dan langsung diamankan.
Hasil penggeledahan rumah tersebut, Tim opsnal menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisikan 1 bungkus plastik klip berisi 4 butir utuh dan 1 Pecahan butir pil warna hijau serta 3 bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat kotor 3.84 gram, kaca pirex, pipet runcing, mancis,bong, botol plastik tutup biru, pipet dan sebuah buku tulis warna biru berisikan catatan yang diduga tentang transaksi narkotika serta 1 Hp samsung (android) warna Gold saat dikamar tidur.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian perkara dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan selanjutnya. (KR/ Lbr)