ROHIL, lintasbarometer.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 307 juta, Selasa (1/9/2020).
Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh terdakwa kasus korupsi SA dan kawan-kawan melalui utusannya dan langsung diterima Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH, MH bersama Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina Samosir SH.
Kajari Rohil Gaos Wicaksono yang didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir kepada CAKAPLAH.com mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan perkara tindak pidana korupsi pada program kegiatan kerjasama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil tahun anggaran 2016.
Dimana lanjutnya, dalam kasus korupsi tersebut sesuai dengan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 892.875.000.
“Saat ini para terdakwa masih dalam tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru dan diagendakan pada 7 September mendatang tahapan pemeriksaan terdakwa,” cakapnya.
Kajari menambahkan, para terdakwa disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus korupsi kegiatan Kerjasama Informasi Media Massa pada Sekretariat DPRD Rohil tahun anggaran 2016 itu sendiri sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut yakni SA yang merupakan Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hilir selaku Pengguna Anggaran, ROJ saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran serta MN yang menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi (Pejabat Pengadaan). (Clh/ Lbr)