JAKARTA, lintasbarometer.com
Kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi semalam. Api melahap banyak bangunan termasuk gedung utama yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar.
Untuk bisa ditempati lagi, gedung ini harus direnovasi. Sayangnya, bangunan ini belum didaftarkan ke dalam program asuransi negara, jadi pembangunan kembali harus dilakukan melalui anggaran negara (APBN).
“Dalam catatan kami, gedung utama Kejagung belum diasuransikan. Pembangunan kembali harus dianggarkan dalam APBN,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi Awak media, Minggu (23/8).
Jika gedung ini sudah diasuransikan ke negara, biaya renovasinya akan ditanggung pihak asuransi, bukan APBN. Karena itu, Isa mendorong kementerian dan lembaga (KL) yang ada di Indonesia mendaftarkan gedung mereka untuk diasuransikan ke negara melalui program asuransi barang milik negara (BMN).