Bakal Calon Bupati Bengkalis Kasmarni Bakal Bersaksi untuk Suaminya yang Terjerat Kasus Korupsi

Pekanbaru2795 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan menghadirkan Kasmarni. Bakal calon Bupati Bengkalis itu akan bersaksi untuk Amril Mukminin yang tak lain adalah suaminya pada persidangan yang digelar pada Kamis (27/8).

Amril Mukminin merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Untuk nilai yang pertama, disinyalir berasal dari PT Citra Gading Astritana (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis. Terkait hal itu, telah bergulir beberapa kali di persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi diyakini telah rampung.

PT CGA merupakan kontraktor pelaksana proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Perusahaan yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu memberikan uang kepada Amril Mukminin dengan nilai total Rp5,2 miliar.

Adanya penerimaan uang ini termaktub dalam dakwaan kesatu primair. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutannya akan digelar pada Kamis mendatang. Pada persidangan itu, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Kasmarni.

“Ada tiga orang saksi. Yaitu, Jonny Tjoah, Kasmarni, Adyanto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum lama ini.

Kehadiran tiga orang saksi itu untuk membuktikan dakwaan subsidair kedua terhadap terdakwa Amril Mukminin.

Dalam dakwaan itu dinyatakan bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Bengkalis periode 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Uang puluhan miliar rupiah itu diterima langsung oleh istri terdakwa, Kasmarni baik secara tunai maupun melalui ditransfer dalam kurun waktu enam tahun.

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan itu dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.

Pemberian uang itu terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu.

Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima gratifikasi dari Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.

Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa dari presentase keuntungan, yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755.

Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Bengkalis dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“(Kesaksian Jonny Tjoah, Kasmarni, Adyanto) Untuk membuktikan Pasal 12B (dakwaan subsidair kedua,red),” pungkas Ali Fikri.

 

 

 

sumber: Haluanriau

banner 336x280