Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dijatuhi Hukuman Berat, Suaminya AKBP Yogi Napitupulu Dimutasi

Nasional767 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Setelah dijatuhi sanksi disiplin berat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural, kini giliran AKBP Yogi Napitupulu, suami dari jaksa Pinangki yang dimutasi.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf termasuk dalam perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (Pamen) yang dimutasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Mutasi tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2247/VIII/KEP/2020 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam mutasi tersebut, AKBP Yogi Yusuf dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode (Sismet) Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik Polri.

Jabatan sebelumnya sebagai kepala Subbag Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Data yang dikutip dari laman resmi Akpol, Napitupulu Yogi Yusuf lahir di Cimahi 27 Februari 1976. Dia masuk Akpol pada 1994 dan lulus 1997.

Pada 2014, Yogi Yusuf Napitupulu dipercaya menjabat Kapolres Bengkulu Selatan. Karirnya kemudian berlanjut menjadi Kapolres Rejang Lebong.

Sebelum menjabat kepala Subbag Opsnal Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu pernah menjadi kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Koruspi (Dittipidkor) Bareskirm Polri. Dia mengemban amanah itu pada 2011.

Jaksa Pinangki menjadi sorotan dalam polemik buron Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung bahkan sudah menjatuhkan hukuman disiplin untuk Pinangki.

 

 

 

 

sumber:Dekrit.id

banner 336x280