JAKARTA, lintasbarometer.com
Aparat penegak hukum Amerika Serikat mengamankan dua buronan asal Indonesia karena diduga melanggar izin tinggal (overstay). Kedua buronan tersebut yakni, Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB).
Sai Ngo Ng merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi terkait pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Jakarta Selatan, medio 2011-2012. Sedangkan Indra Budiman (IB) merupakan buronan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali, medio 2012-2014.
“Jadi terkait dengan informasi penangkapan buronan atas nama SNN dan IB hal tersebut memang benar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
“Dan informasi dari atase Polri KBRI Washington DC bahwa tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay,” sambungnya.
Awi menjelaskan, kedua buronan itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Indra Budiman ditangkap di California, Ameriksa Serikat oleh US Marshal Services (USMS). Sementara Sai Ngo Ng, ditangkap di Texas, oleh jajaran kepolisian.
Saat ini, kata Awi, jajaran Polri dibantu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC sedang melakukam komunikasi intensif untuk dapat memulangkan dua buronan tersebut. Buronan tersebut bakal diproses di Indonesia.
“Akhirnya menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo Ng alias SNN dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marskusdin yang diduga berada di Indonesia,” pungkasnya.
sumber: okezone