PEKANBARU, lintasbarometer.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pengesahan APBD Bengkalis, dalam proyek pengerasan Jalan Duri-Sei Pakning, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali bergulir.
Dalam persidangan ini, muncul dugaan keterlibatan Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena ada dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp80 juta.
Dugaan keterlibatan Ketua DPRD Provinsi Riau tersebut, muncul dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari rekanan, dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminan.
Saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA (Citra Gading Asritama). Dia mengatakan, penyerahan uang itu dilakukan awal tahun 2017. Uang tunai Rp80 juta itu akan diserahkan kepada Indra Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis, melalui teman sesama wakil rakyat.
Namun proses penyerahan uang yang diduga akan diserahkan ke Indra Gunawan sempat tertunda karena dicuri. Rencananya usai mengambil uang, mereka akan bertransaksi di Jalan Sudirman.
“Seingat saya, 80 (Rp80 juta) yang mulia. Uang itu akan diserahkan melalui Tajol. Namun saat saya ambil di bank di Jalan Sudirman uangnya hilang. Ada pencurian dengan cara pecah kaca,” aku Rhemon Kamil, Kamis (27/7/2020).
Namun karena sudah ada perjanjian, akhirnya pihak perusahaan kembali menyiapkan uang Rp80 juta untuk Indra Gunawan Eet. Uang itu diserahkan kepada Indra Gunawan Eet melalui transfer. “Setelah kejadian pencurian, saya lapor polisi. Kemudian sekitar Maret 2017, uang dengan nilai yang sama diserahkan kepada Pak Eet,” imbuhnya.
Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK juga mencecar saksi terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina.
Dalam persidangan sebelumnya, Ketua DPRD Juga menerima aliran dana sebesar Rp50 juta. Uang ini disebut dengan uang ketok palu. Mantan Bupati Bengkalis, didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi.
Nilai gratifikasi yang diterima beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar. Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT CGA dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.
sumber : Sindonews