Disita, Ribuan Dus Rokok Ilegal dari Kepri yang Diselundupkan ke Riau

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau mengamakan satu kapal berisi ribuan dus rokok ilegal dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur perairan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dalam kasus ini petugas mengamankan sebanyak 1.100 dus rokok ilegal merek Luffman. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang.

“Rokok yang diamankan tanpa cukai. Negera dirugikan Rp4,9 miliar,” kata Sunarto, Selasa (7/7/2020).

Jutaan batang rokok ilegal itu diamankan dari sebuah kapal yang di dalamnya ada dua orang yakni Jumak dan Ibnu yang berlayar dari Kepulauan Riau.

Kapal bernama KLM Wan Rezeki Jaya itu terdeteksi berada di Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau.

Petugas yang melihat kapal yang mencurigakan mendekat. Untuk mengelabui petugas, pada bagian atas dak kapal di isi oleh ribuan butir kelapa. Polisi yang sudah curiga melakukan pemeriksaan kapal.

Saat diperiksa di bagian bawah kelapa polisi menemukan ribuan dus yang setelah diperiksa adalah rokok Luffman.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dilpol Air Polda Riau di Pekanbaru. “Tersangka sengaja menutup ribuan dus rokok dengan kelapa untuk mengelabui petugas,” tukasnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

sumber: sindonews

banner 336x280