Yan Prana Akui Diklarifikasi Kejati Riau Terkait Hibah Bansos di Kabupaten Siak

Pekanbaru9220 Dilihat
banner 468x60

PEKABARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Kuat dugaan, salah satu perkara yang diusut itu adalah terkait hibah bantuan sosial (bansos) di Negeri Istana tersebut.

“Terkait hibah bansos, ya saya jelaskan saja,” ujar Yan Prana Jaya Rasyid, Selasa (7/7/2020) seperti seperti dilansir dari haluanriau.co.

Keterangan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau tersebut usai memberi keterangan di hadapan tim penyelidik pada Kejati Riau. Dia diklarifikasi dalam kapasitasnya selaku mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.

“Selaku Kepala BKD. Itu ditanyakan, saya diminta mengklarifikasi terkait dengan beberapa hal yang ada di Siak,” sebut dia.

Dalam kapasitasnya itu, Yan Prana mengaku dicecar Jaksa terkait mekanisme perencanaan dan penggunaan anggaran.

“Tapi lebih banyak saya diklarifikasi terkait dengan perencanaan penganggaran. Terus nanti juga bagaimana mekanisme di Badan Keuangan,” pungkas Yan Prana.

Sebelumnya, Yan Prana juga telah diklasifikasi. Saat itu, dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap Yan Prana. Dia juga tidak menampik jika Yan Prana diklarifikasi terkait hibah bansos yang ada di Kabupaten Siak.

“Macam-macam itemnya. Pokoknya keterkaitan di anggaran, dugaan penyimpangan anggaran, kita periksa semua,” singkat Hilman.

 

 

sumber: haluan riau

banner 336x280