KPK menemukan Deky Aryanto, rekanan swasta Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, memberikan sejumlah uang kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar melalui dua perantara.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup peran DA yang diduga sebagai pemberi uang Rp 2,1 Miliar kepada ISM selaku Bupati Kutim melalui SUR dan MUS,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis hari ini, Sabtu, 4 Juli 2020.
SUR adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Suriansyah dan MUS adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa.
Menurut Ali Deky sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.30 WIB hari ini untuk diperiksa. Selanjutnya Deky akan dibawa ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat untuk menjalani isolasi mandiri.
Dalam kasus suap Bupati Kutai Timur Ismunandar, Suriansyah berperan mengatur dan menerima uang dari para rekanan setiap pencairan termin dana proyek. Nilai potongan 10 persen dari dana yang dicairkan.
Adapun Musyaffa adalah orang kepercayaan Bupati Ismunandar. Dia diduga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang tender proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Kutai Timur.
KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 2 Juli 2020, di Jakarta, Kota Samarinda, dan Kutai Timur. Dalam penangkapan itu KPK menyita uang tunai Rp 170 juta, buku tabungan berisi Rp 4,8 miliar, dan deposito senilai Rp 1,2 miliar. (Tmp/ Lbr)