JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rapat kenaikan Gaji pimpinan merupakan inisiatif Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya pihak lembaga anti rasuah hanya memenuhi undangan Kemenkumham terkait rapat tersebut.
“Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut. Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui video conference (Vicon) pada 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
KPK menyerahkan pembahasan rancangan pelaksanaan pembelanjaan (RPP) Gaji pimpinan ke pemerintah. Sebab, dikatakan Ali, pihaknya tidak meminta RPP Gaji Pimpinan KPK untuk dibahas kembali.
“Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan (KPK) bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya,” ujar Ali.
Ia menuturkan, pihaknya mendapat undangan rapat koordinasi penyusunan RPP pada 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM.
Plt Juru Bicara (Jubir) yang berlatar belakang jaksa ini menyampaikan beberapa poin yang dibahas di dalam rapat bersama Kemenkumham soal RPP kenaikan Gaji Pimpinan KPK.
Pertama, surat dari Kemenkum HAM kepada Kementrian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP perubahan, sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
“Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya,” tuturnya.
Hasil pembahasan tersebut, nantinya diserahkan kepada Kementerian PAN dan RB untuk ditindak lanjuti.
“Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan telah menghentikan soal kenaikan Gaji pimpinan.
Firli berjanji akan menunda pembahasan kenaikan Gaji bagi dirinya dan pimpinan lain, karena keadaan negara yang masih mengalami pandemi virus Corona atau Covid-19.
Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana kenaikan Gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya isu tersebut sempat meredup. Namun diam-diam pembahasan soal ini terus berlanjut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pembahasan mengenai kenaikan Gaji Pimpinan KPK ternyata masih berlanjut. Hal tersebut sangat mungkin terjadi karena Pimpinan KPK tidak secara tegas menolak melakukan pembahasan kenaikan Gaji mereka secara resmi.
“Pembahasan kenaikan Gaji Pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
Pada situasi seperti itu, menurut dia, Pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa Gaji yang mereka layak dapatkan setiap bulannya.
“Kami menuntut agar Pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas. Karena sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK daripada lembaga lain, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan Gaji Pimpinan KPK,” ucap Kurnia. (Akurat/ Lbr)