PEKANBARU, lintasbarometer.com
Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, Selasa (9/6/2020).
Polisi mengamankan tak kurang dari 24 kilogram sabu-sabu di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 07 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Bersamaan dengan barang bukti yang diamankan, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AK (35) bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital juga plastik bening.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam ekspose yang dilaksanakan di sekitar lokasi penggeledahan menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan Tim Dracula Ditresnarkoba Polda Riau, pada Ahad (7/6/2020) lalu setelah menerima informasi masyarakat.
“Tim Ditresnarkoba Polda Riau menemukan mobil yang diparkir sudah 15 hari dan kemudian di dalamnya ditemukan 24 kemasan plastik totalnya sebanyak 24 kilogram,” ujar Kapolda saat ekspose yang juga dihadiri Wakil Kapolda (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Wali Kota Pekanbaru Dr.Firdaus ST MT, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Suhirman, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga sejumlah jajaran dan tokoh masyarakat dengan memperhatikan standar protokol kesehatan.
Adapun mobil dimaksud adalah merek Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 10XX XXX.
Kapolda juga menjelaskan, AK memang sudah lama dipantau hingga akhirnya berhasil diringkus pada Ahad malam atau sekitar pukul 22.00 WIB.
“Selain sebagai pemakai, kita kembangkan ke yang lain,” sebut Kapolda.
Pasca penangkapan ini, lanjut kapolda, pihaknya masih melakukan pengejaran sekaligus pengembangan terhadap jaringan peredaran barang haram ini.
”Kita masih lakukan pengembangan, termasuk untuk memastikan mereka berada pada jaringan mana sedang di dalami,” ungkap Kapolda.
Saat ekspos, polisi juga menghadirkan AK. Selain menyimpan puluhan kilogram sabu, dia juga diduga menjadi pemakai serbuk putih itu berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan adanya kandungan methamphetamine.
Kapolda dalam kesempatan itu juga menjelaskan, peredaran narkoba di wilayah Riau khususnya Pekanbaru, saat ini tengah mengkhawatirkan.
Karena itulah, Kapolda Irjen Pol Agung mengimbau, jika ada masyarakat yang mengetahui indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, agar cepat melapor ke petugas kepolisian terdekat.
Masih dalam ekspose tersebut, Dir Resnarkoba Riau Kombes Pol Suhirman memaparkan kronologis pengungkapan yang dilakukan pihaknya. Dikatakan dia, penangkapan bermula saat Kamis (4/6) siang, Tim Dracula Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial AK, yang merupakan pemakai dan dicurigai turut menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Setelah dilakukan mapping, pada Ahad (7/6) siang sekira pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah AK. ternyata dia tidak ada di rumah tersebut.
“Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, AK pulang ke rumah. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Suhirman dilansir dari haluanriau.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dalam mobil, di depan sebuah rumah yang merupakan milik orangtuanya.
Di dalam mobil itu, ada narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket yang dikemas dalam bungkusan teh bertulisan aksara China, dengan merk Guanyinwang. Di sana juga ditemukan timbangan digital 6 unit, dan sejumlah plastik bening.
Saat ini, tim masih berupaya melakukan pengembangan lebih lanjut. “Hasil pendalaman sementara, didapatkan informasi bahwa tersangka AK hanya menyimpan saja. Barang itu ternyata milik seseorang berinisial J yang berdomisili di Pekanbaru, dan saat ini sedang dalam pencarian,” tegas dia.
Kembali ke aktivitas yang dijalankan AK. Menurut Kombes Pol Suhirman, orang tua AK tidak mengetahui kegiatan terlarang yang dilakoni anaknya. Meskipun mereka berada dalam satu rumah.
“Walau orangtua tinggal di rumah itu” sebut Kombes Pol Suhirman.
“Cara dia menyimpan barang (narkoba) selama ini, di dalam mobil yang memang terparkir di halaman rumah. Jadi mobil ini tidak digunakan selama barang berada di dalam,” sambung mantan Dir Resnarkoba Polda Bangka Belitung itu.
Lanjut dia, 24 kilogram sabu dan barang bukti lainnya yang berhasil disita itu, sudah 15 hari disimpan tersangka di dalam mobil.
Disinggung soal apakah sabu ini akan diperbanyak dengan cara dioplos oleh tersangka, Suhirman menyatakan fakta tentang hal tersebut tidak ditemukan.
“Fakta-fakta yang kita temukan, rencana untuk diperbanyak, tidak ada. Tepung dan bahan kimia (campuran) tidak ada kami temukan,” kata dia.
Berdasarkan keterangan tersangka AK, dirinya telah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan terakhir.
“Barangnya dari mana, masih diselidiki, mau dibawa ke mana, siapa yang menitipkan, masih kami selidiki,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 114, 112, dan 131 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rsk/ Lbr)