PEKANBARU, lintasbarometer.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan penyelundupan ratusan ekor belangkas asal Riau ke Malaysia. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap empat pelaku.
Keempat tersangka asal Medan, Sumatera Utara itu ditangkap di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 195 ekor belangkas.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui ratusan ekor satwa yang dilindungi itu berasal dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Ratusan ekor biota laut itu akan dikirim ke Malaysia dan China. Hewan yang dilindungi ini berfungsi untuk melindungi laut dari kotoran sampah. Di luar negeri, belangkas juga berguna untuk bahan campuran farmasi,” katanya, Senin (8/6/2020).
Dia mengatakan, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Inews/Lbr)